Senin, 18 Juli 2011

Muscab Demokrat Kota Bima Dinilai Cacat Hukum


Kota Bima (NTB)—Musyawara Cabang (Muscab) II pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Bima yang berlangsung di gedung Muhammadiyah, Sabtu (16/7/2011) kemarin, akhirnya dimenangkan H Qurais H Abidin SE. Namun dalam Muscab tersebut, terkesan terjadi kecurangan sebagai bentuk upaya tertentu untuk menyingkirkan salah satu calon (Walid,red). Walid adalah salah satu kader Partai Demokrat yang sudah sekian tahun lamanya membesarkan nama partai berlambang ‘Mercedes Bens’ itu. Kendati demikian, Walid tetap dikalahkan oleh figur yang dia anggap kader baru dari Partai Demokrat.
            Persoalan di Muscab kemarin, terjadi dugaan pelanggaran mekanisme yang semestinya panitia Muscab menjadikan acuan/syarat dalam pencalonan. Seperti persyaratan administrasi bahan calon sebagaimana yang ditertuang dalam AD/ART Partai Demokrat—pasal 27. Ada 12 point dalam pasal 27 itu yang seharusnya diikuti bagi calon. Namun H Qurais selaku calon yang sudah terpilih, dinilai tidak bisa menunjukkan kelengkapan bahn administrasi dimaksud—seperti yang acuan Draf Materi Muscab Partai Demokrat sendiri.
            Meski diakui bahwa H Qurais sudah terpilih sebagai ketua DPC Demokrat kota Bima—namun Walid melihat ada beberapa kejanggalan yang semestinya harus diverifikasi panitia sebelum Muscab—dan semestinya pula panitia Muscab sendiri harus menjalankan aturan main sesuai arahan Draf Materi Muscab Partai Demokrat. “Saya akui kemenangan itu, dan saya ucapkan selamat atas terpilihnya abang saya bapak H Qurais H Abidin sebagai ketua DPC Demokrat kota Bima, walaupun itu saya nilai cacat hukum. Begitupun demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi, sudah dilaksanakan dengan baik sesuai keinginan DPD,” ujar Walid kepada MN pasca Muscab.
            Walid juga menyanyangkan sikap seorang panitia yang menolak ketika dirinya mengklarifikasi terkait persyaratan pencalonan sebagaimana ketentuan pasal 27, AD/ART partai Demokrat itu sendiri. Karena persyaratan tersebut harus dimiliki maupun dilengkapi sebagai bahan syarat bagi seorang calon. Dimana dari 12 point pasal 27 dimaksud—seperti point 5 yang mengatakan bahwa calon harus sehat jasmani dan rohani. “Artinya, calon harus menunjukkan serta melampirkan keterangan dimaksud dalam bahan persyaratan calon. Begitupun point 9 yang juga mengatakan ‘tidak sedang menjalankan proses hukum tepat dan pelanggaran pidana dari instansi yang berwenang serta tidak melanggar konsitusi partai. Dalam arti calon juga harus melampirkan surat keterangan catatan dari kepolisian,” jelas Walid.
Sedangkan point 10 dalam pasal 27, mengatakan berpendidikan SMA atau sederajat. Begitupun point 11, juga mengatakan berdomisili di daerah Proivinsi baik secara defaktor maupun deyure yang dibuktikan dengan kartu tanda pendudukan. “Keempat point ini, H Qurasi tidak membuktikan atau menunjukkan kepada panitia Muscab untuk dapat diferivikasi sebagai bahan syarat pencalonan. Namun yang beliau bisa tunjukkan saat di arena Muscab hanya Kartu Tanda Anggota (KTA) saja,” ungkit Walid.
Ketika persoalan itu muncul, dirinya pun mengklarifikasi ke panitia Muscab. Namun, pihak panitia sendiri bernama Agus dari unsur DPP dan Ketua panitia Muscab Julkifli, seketika menolak mentah-mentah—bahkan mengusir dirinya lantaran berkeinginan untuk mengklarifikasi persoalan persyaratan bahan calon sebagaimana yang sudah diatur dalam AD/ART Partai Demokrat. “Lantas, apakah ini yang dinamakan etika dan santu dalam partai Demokrat? Padahal, Dewan Pembinan Partai Demokrat (SBY,red) sudah seringkali menghimbau agar para kader Demokrat diajarkan untuk berpolitik santu dan ber-etika,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Panitia Muscab Partai Demokrat Kota Bima Julkifli yang dikonfirmasi MN via HP, Sabtu malam kemarin, mengatakan protes atau klarifikasi yang disampaikan saudara Walid, semestinya dilakukan sebelum Muscab—bukan setelah Muscab.
Ditanya ada aturan yang kesannya tidak dijalankan oleh panitia Muscab seperti pasal 27 yang berisikan 12 point menjadi persyaratan utama dalam pencalonan—Julkifli mengaku tidak mengingat semua point-point persyaratan dimaksud. “Saya tidak ingat semua isi 12 point yang menjadi persyaratan itu, tapi yang jelas bahan calon yang dimiliki H Qurais sudah lengkap dan tidak ada yang kurang,” katanya.
Julkifli melanjutkan, bicara pemilihan ketua DPC partai Demokrat kota Bima, itu kembali pada DPAC selaku salah satu unsur yang memiliki hak suara untuk memilih dan mengusulkan nama calon.
Sedangkan adanya anggapan bahwa Muscab pemilihan ketua DPC partai Demokrat yang dinilai cacat hukum—kata Julkifli—sebagai Negara hukum, pelaksanaan Muscab ini sudah sesuai aturan dan terbuka. “Jadi, tidak ada lagi hal-hal seperti itu,” tandasnya.  
Sebelumnya, kendati saat berlangsungnya Muscab partai Demokrat sedang dililit sebuah dugaan kejanggalan dalam pelaksanaannya, namun bursa pemilihan Ketua DPC Partai Demokrat kota Bima Sabtu kemarin akhirnya dimenangkan oleh orang nomor satu di Kota Bima—H Qurais H Abidin SE—dengan perolehan dukungan suara 5 – 3, dari 8 pemberi hak suara.(Adi Pradana)

Tidak ada komentar: