Kamis, 15 September 2011

Polisi Merekonstruksi Kasus Ledakan Bom di Ponpes UBK


“Wartawan Tak Diijinkan Masuk Meliput”
Bima (NTB)—Polisi akhirnya melakukan rekonstruksi kasus ledakan bom yang terjadi di pondok pesantren Umar bin Khottab (UBK) di desa Sanaolo, kecamatan Bolo kabupaten Bima-NTB. Rekap ulang kejadian yang menewaskan Firdaus, seorang pengurus santri UBK itu, diperkirakan pukul 15.00 WITA, Kamis (15/9/2011) sore.
            Ketujuh tersangka yang dihadirkan langsung di TKP (ponpes UBK), masing-masing bernama Abrory Al Ayubi, Mustakim, Asraq, Hidayat, Ibnu Umar, Furqan, Rahmat Hidayat, dan Sa’ban. Diantara mereka ini memperagakan kejadian dari awal perakitan bom, hingga terjadinya ledakan yang menewaskan Firdaus—termasuk kejadian saat membuang bubuk amunisi yang dilakukan oleh Abrory sendiri.
            Sebelumnya, Sa’ban yang dikabarkan tidak hadir untuk melakukan rekonstruksi dalam kasus pembunuhan terhadap Bripka Rockhmat, anggota Polsek Bolo itu—namun di lokasi Sa’ban ternyata ikut bersama rombongan yang membawa keenam orang tersangka kasus UBK.
Dari Bandar Udara M Salahuddin Bima ke TKP (UBK,red)—mereka menggunakan mobil baracuda milik Satuan Detasemen 4 Bima. Dalam perjalanan, ketujuh tersangka itu dikawal polisi bersenjata lengkap.
            Pantaun jarak jauh di lokasi rekonstruksi (UBK)—nampak pimpinan Ponpes UBK Ustad Abrory Al Ayubi, turun dari mobil barracuda dan langsung dibawa ke mushalla UBK. Namun dalam rekonstruksi tersebut tidak bisa direkam kamera karena sejumlah wartawan baik dari media elektronik maupun cetak tak diijinkan masuk untuk meliput langsung. Sehingga sejumlah wartawan pun berada diluar garis larangan polisi yang sebelumnya sudah terpasang.
            Begitu pula rekonstruksi yang dilakukan di kantor Polsek Bolo. Polisi juga tak mengijinkan wartawan untuk masuk meliput secara langsung, sehingga para wartawan hanya berada di posisi bersama masyarakat yang menonton rekonstruksi itu.(adi)

Tidak ada komentar: